Recent Posts

q

Jumat, 05 Agustus 2011

Konsep Dasar Pendidikan Inklusif

Sejalan dengan gencarnya gerakan Hak Asasi Manusia muncul pandangan baru bahwa semua anak luar biasa harus dididik bersama-sama dengan anak normal di tempat yang sama. Dengan maksud anak luar biasa tidak boleh ditolak untukbelajar sekolah umum yang mereka inginkan.
Pendidikan Inklusif dapat diartikan sebagai model penyelenggaraan pendidikan dimana anak yang memiliki kelainan dan yang normal dapat belajar bersama-sama disekolah umum. Bagi mereka yang memiliki kesulitan sesuai kecacatannya disediakan bantuan khusus. Dalam system pendidikan ini digunakan terminology anak dengan berkebutuhan khusus atau Children with specisl aducation need sebagai pengganti istilah anak cacat atu anak luar biasa. Hal inimengandung makna bahwa setiap anak mempunyai kebutuhan khusus baik yang permanen atau tidak permanen. Kebutuhan khusus ini dapat dibedakan menjadi tiga yaitu 1) kebutuhan secara individu; 2) kebutuhan khusus yang bersifat kekecualian dan 3) kebutuhan khusus yang umum.
Sehubungan dengan perubahan cara pandand masyarakat terhadap anak luar biasa di beberapa negara termasuk pada sebagian masyarakat di Indonesia, terhadap kesepakatan bahwa system pendidikan Inklusi adalah system pendidikan yang paling layak untuk dilaksanakan. Sunantu (2000;4) menjelaskan beberapa alasan pendidikan Inklusi sebagai model pendidikan bagi anak luarbiasa, yaitu: 1) Semua anak mempunyai hak untuk belajar bersama, 2) Anak-anak tidak harus diperlakukan diskriminatif dengan dipisahkan dari kelompok lain karena kecacatannya, 3) tidak ada alasan yang legal untuk memisahkan pendidikan bagi anak luar biasa,karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, 4) banyak hasil penelitian menunjukan bahwa prestasi akademik dan social anak luar biasa di sekolah-sekolah integrasi lebih baik dari pada di sekolah segregasi, 5) tidak ada pengajaran di sekolah segregasi yang tidak dapat dilakukan disekolah umum, 6) melalui komitmen dan dukungan yang baik, pendidikan lebih efisien dalam penggumaan sumber belajar, 7) semua anak memerlukan pendidikan yang membantu mereka berkembang utuk hidup dalam masyarakat yang normal dan 8) hanya system pendidikan terpadu yang berpotensi untuk mengurangi rasa kekhawatiran membangun rasa persahabatan saling menghargai dan memahami.
Pendidikan Inklusif dapat dipahami sebagai revisi system pendidikan bagi anak luar biasa yang telah ada sebelumnya. Kalua sebelum anak luarbiasa diterima di sekolah umum, karena kebijakan intern sekolah masing-masing dengan pertimbangan kemanusiaan. Dalam model pendidikan Inklusif ini, kesempatan bagi anak luar biasa untuk mengikuti pendidikan di sekolah umum, telah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas berdasar psiko-edukatif serta bukan lagi didasrkan pada pertimbangan kemanusian semata.
Model pendidikan Inkluusif dapat dipandang sebagai reformasi filosofis, konsep, dan prinsip pendidikan bagi anak luar biasa. Dengan demekian, kehadirn model pendidikan Inklusif dapat dilakukan sebagai bentuk pembaharuan dalam memandang anak luar biasa dan memaknai konsep-konsep pendidikan luar biasa, sehingga anak-anak luar biasa tidak lagi dibatsi pendidikan dalam setting SLB, akan terapi diberikan hak yang sama untuk mengikuti pendidikan secara terpadu dengan siswa normal di sekolah umum dengan kemamapuan yang dimilkinya.

0 komentar:

Posting Komentar